pendamping-desa.com-Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pembangunan desa melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dan pendamping desa dalam melaksanakan Dana Desa secara tepat sasaran.
Kebijakan Utama Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan strategis dalam pengelolaan Dana Desa 2026, antara lain:
- Penyaluran Dana Desa langsung dari RKUN ke RKD
- Peningkatan kemandirian dan tata kelola desa
- Pemberian insentif desa berbasis kinerja
- Penerapan sanksi tegas atas penyalahgunaan Dana Desa
- Penguatan monitoring dan evaluasi berbasis sistem elektronik (OM-SPAN)
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Fokus penggunaan Dana Desa 2026 diarahkan pada program prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa.
Penanganan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
Dana Desa diprioritaskan untuk:
- BLT Desa maksimal 15% dari pagu Dana Desa
- Penanganan kemiskinan ekstrem berbasis data desa
Penggunaan Dana Desa juga mendukung:
- Program ketahanan pangan desa
- Penguatan BUM Desa
- Pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa
Kesehatan, Lingkungan, dan Desa Digital
Prioritas lainnya meliputi:
- Pencegahan dan penurunan stunting
- Layanan kesehatan desa (Posyandu, Polindes)
- Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
- Percepatan desa digital
Operasional Pemerintah Desa
- Dana Desa dapat digunakan untuk: Operasional pemerintah desa maksimal 3%
- Pembangunan berbasis padat karya tunai
Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap dengan besaran berbeda berdasarkan status desa.
Penyaluran Dana Desa Tahap I
- 60% untuk desa berstatus Mandiri
- 40% untuk desa Non Mandiri
Penyaluran Dana Desa Tahap II
- 40% untuk desa Mandiri
- 60% untuk desa Non Mandiri
Pemerintah daerah dilarang menambahkan persyaratan penyaluran di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dana Desa untuk Dukungan Implementasi KDMP
Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung Kebijakan Desa Membangun Pusat (KDMP). Penyaluran Dana Desa KDMP disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan dan menjadi dasar penganggaran dalam Perubahan APBDes.
Insentif Desa Berbasis Kinerja
Insentif Desa diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja tertentu dengan ketentuan:
- Disalurkan sekaligus dalam satu tahun anggaran
- Paling cepat bulan Agustus
- Diusulkan melalui aplikasi OM-SPAN
- Wajib dianggarkan dalam APBDes
Penatausahaan dan Pelaporan Dana Desa
Pemerintah desa wajib:
- Menganggarkan Dana Desa sesuai PMK penetapan rincian Dana Desa
- Menyusun laporan realisasi penyerapan dan capaian output
- Menjadikan Keputusan Menteri sebagai dasar perubahan APBDes
- Menyampaikan laporan secara tepat waktu dan akurat
Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
- Pemerintah kabupaten/kota
- Inspektorat daerah
Sanksi dan Penghentian Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dihentikan apabila:
- Terjadi penyalahgunaan keuangan desa
- Desa mengalami permasalahan administrasi atau hukum
- Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara
Ketentuan Khusus bagi Desa Terdampak Bencana
Desa yang terdampak bencana alam memperoleh:
- Pengecualian perhitungan sisa Dana Desa
- Kelonggaran persyaratan penyaluran
- Perpanjangan batas waktu penyaluran Dana Desa
Selengkapnya silahkan Unduh materinya dibawah ini:
