pendamping-desa.com-Program Koperasi Desa Merah Putih tahun 2025 hadir sebagai momentum kebangkitan ekonomi gotong royong di desa. Ribuan koperasi baru dibentuk, ribuan pengurus baru dilantik. Tapi pertanyaan mendasarnya: Apakah semua sudah paham tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam struktur koperasi?
Jangan sampai koperasi hanya aktif di awal karena semangat program, tapi kemudian melemah karena tidak jelas siapa melakukan apa. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami fungsi dan peran masing-masing jabatan dalam pengurus koperasi desa.
Berdasarkan dokumen resmi yang ada, terutama Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih, struktur organisasi koperasi desa belum dijabarkan secara terperinci per jabatan.
Namun, berdasarkan prinsip tata kelola koperasi pada umumnya serta praktik koperasi desa di Indonesia. Artikel ini membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang siapa saja yang termasuk dalam jajaran pengurus inti koperasi, dan apa tugas serta tanggung jawab mereka.
Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Secara umum, struktur pengurus dalam koperasi desa Merah Putih terdiri dari:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Wakil Ketua Bidang Usaha
5. Wakil Ketua Bidang Anggota
Setiap jabatan memiliki fungsi khusus yang saling melengkapi demi kelancaran operasional dan pelayanan anggota koperasi.
1. Ketua Koperasi: Pemimpin dan Pengarah Kebijakan
Ketua adalah ujung tombak kepemimpinan dalam koperasi. Ia bertugas memastikan seluruh roda organisasi berjalan sesuai prinsip koperasi dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab ketua koperasi:
1. Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota tahunan (RAT);
2. Menandatangani keputusan penting dan dokumen legal koperasi;
3. Menjadi representasi koperasi di hadapan pihak luar (pemerintah, mitra, bank);
4. Mengarahkan strategi jangka pendek dan panjang koperasi;
5. Mengawasi pelaksanaan program kerja koperasi.
Ketua yang baik bukan hanya pandai memimpin, tapi juga mampu mendengarkan anggota dan menjaga semangat gotong royong tetap hidup dalam koperasi.
2. Sekretaris: Administrasi dan Dokumentasi
Sering kali dianggap remeh, padahal peran sekretaris sangat vital. Tanpa administrasi yang tertib, koperasi bisa kehilangan arah dan kepercayaan anggota.
Tugas dan tanggung jawab sekretaris koperasi:
1. Menyusun dan menyimpan dokumen rapat, surat masuk/keluar, dan laporan tahunan;
2. Menyusun notulen setiap pertemuan atau RAT;
3. Menjaga arsip koperasi tetap rapi dan bisa diakses;
4. Mendukung kelancaran komunikasi internal pengurus;
5. Membantu ketua dalam menjalankan agenda organisasi.
Koperasi yang sehat selalu dimulai dari administrasi yang rapi, dan itu berada di tangan sekretaris.
3. Bendahara: Penjaga Keuangan dan Transparansi
Koperasi adalah organisasi ekonomi. Dan keuangan adalah salah satu indikator utama kesehatan koperasi. Di sinilah pentingnya peran bendahara.
Tugas dan tanggung jawab bendahara koperasi:
1. Mengelola kas koperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas 2. Membuat laporan keuangan berkala
3. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) 4. Bertanggung jawab atas pencatatan semua transaksi (pemasukan dan pengeluaran)
4. Menyampaikan laporan keuangan pada RAT dan pengurus
Bendahara bukan sekadar pemegang uang, tapi juga penjaga kepercayaan anggota.
4. Wakil Ketua Bidang Usaha: Penggerak Ekonomi Koperasi
Di era koperasi multiusaha, peran Wakil Ketua Bidang Usaha menjadi semakin penting. Jabatan ini bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha koperasi dari unit sembako, simpan pinjam, logistik, hingga layanan desa wisata.
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Usaha:
1. Merancang dan mengawasi unit usaha koperasi;
2. Membantu manajer usaha dalam menjalankan operasional harian;
3. Menganalisis kinerja usaha dan menyusun strategi pengembangan;
4. Mengusulkan peluang usaha baru kepada pengurus dan RAT;
5. Menjalin kerja sama bisnis dengan mitra strategis (swasta, BUMDes, pelaku UMKM);
Wakil ketua bidang usaha harus berpikir lincah, jeli melihat peluang, dan berani mengambil keputusan demi pertumbuhan koperasi.
5. Wakil Ketua Bidang Anggota: Penghubung antara Anggota dan Pengurus
Koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah organisasi sosial yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Maka dibutuhkan peran yang secara khusus mengelola urusan keanggotaan, dan itu adalah tugas Wakil Ketua Bidang Anggota.
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Anggota:
1. Mengkoordinasi kegiatan anggota: pelatihan, pertemuan, pembinaan
2. Menyusun program kaderisasi anggota dan regenerasi pengurus
3. Menampung aspirasi dan keluhan anggota untuk disampaikan ke pengurus 4. Mengelola data dan dokumen keanggotaan
5. Meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi
Wakil ketua bidang anggota harus menjadi jembatan komunikasi yang kuat antara anggota dan pengurus, serta menjadikan koperasi sebagai ruang tumbuh bersama.
Mengapa Penting Memahami Tugas Masing-Masing?
Dalam praktiknya, banyak koperasi desa gagal bukan karena kurang modal, tapi karena tidak ada kejelasan pembagian tugas. Semua dikerjakan oleh satu-dua orang, yang lain hanya menunggu. Akibatnya, program jalan setengah-setengah, dan kepercayaan anggota menurun.
Padahal, koperasi adalah organisasi kolektif. Jika semua orang menjalankan perannya dengan baik, maka koperasi akan tumbuh kuat, sehat, dan berkelanjutan.
Memahami struktur organisasi dan tanggung jawab pengurus adalah fondasi awal membangun koperasi yang profesional. Program Koperasi Desa Merah Putih 2025 adalah momentum emas, tapi hanya akan berhasil jika dibarengi dengan manajemen internal yang solid.
Maka bagi pengurus koperasi di desa, entah Anda Ketua, Sekretaris, atau Wakil Ketua, pastikan Anda tahu apa tugas Anda, dan jalankan dengan semangat gotong royong serta profesionalisme.
Tags:
KABAR DESA