pendamping-desa.com-Dalam upaya memperkuat ketahanan sosial dan mendukung kesejahteraan masyarakat desa, Koperasi Desa (Kopdes) kini secara resmi dapat menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu. Hal ini menjadi langkah strategis yang didorong oleh pemerintah desa bersama lembaga koperasi, sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Bahwa program penyaluran sembako ini merupakan bentuk kontribusi aktif Kopdes dalam membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan era digital belanja online serta kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dasar Hukum Penyaluran Sembako oleh Koperasi Desa
Penyaluran sembako oleh Koperasi Desa didukung oleh sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 87: "Dalam rangka meningkatkan perekonomian Desa, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa dan/atau koperasi yang dikelola oleh masyarakat Desa."
2. Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Mengatur bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat melibatkan koperasi sebagai mitra distribusi kebutuhan pokok.
3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Penyaluran Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,
Koperasi diperbolehkan menjadi pelaksana distribusi sembako kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
4. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes,
Mendorong sinergi antar lembaga ekonomi desa, termasuk koperasi, dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Harapan Pemerintah Desa
Langkah baik ini dan menyatakan komitmen pemerintah desa untuk terus mendukung koperasi sebagai mitra dalam pembangunan sosial dan ekonomi desa.
“Kami percaya koperasi adalah ujung tombak ekonomi kerakyatan. Dengan adanya program penyaluran sembako ini, kami berharap koperasi semakin dipercaya dan mampu memperluas manfaatnya bagi masyarakat,”.