Kepmen Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

 



Latar Belakang 

- Pemerintah wajib memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa
- Untuk itu, diterbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan pendampingan oleh tenaga pendamping profesional (TPP).

Maksud & Tujuan 
  • Menjadi panduan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa. 
  • Memberikan kejelasan tentang pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja TPP. 
  • Mendukung pencapaian SDGs Desa melalui pembangunan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ruang Lingkup Juknis 

1. Tata cara pendampingan masyarakat desa: 
2. Pengelolaan TPP
  • Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi. 
  • Etika profesi, kewajiban & larangan, sanksi, pembinaan, dan pengawasan.
3. Mekanisme Pendayagunaan TPP: 
  • Bentuk, pelaksanaan, pelaporan, serta hubungan antar pihak.
4. Rincian Tugas & Fungsi TPP: 
  • Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT). 
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (kabupaten, provinsi, pusat). 
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan supervisor.
Ketentuan Penting 
  • Seluruh surat perintah kerja TPP Tahun 2025 wajib disesuaikan dengan keputusan ini. 
  • Kepmen Nomor 143 Tahun 2022 dicabut. 
  • Berlaku sejak 19 Agustus 2025.
Output yang Diharapkan 
  • Pendampingan desa berjalan efektif, partisipatif, dan terarah pada SDGs Desa. 
  • Tersedia panduan resmi pengelolaan dan mekanisme kerja TPP. 
  • Terwujud tata kelola pendampingan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan >>Download<< filedibawah ini:


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook