Latar Belakang
- Pemerintah wajib memberdayakan masyarakat desa melalui pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa.
- Untuk itu, diterbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan pelaksanaan pendampingan oleh tenaga pendamping profesional (TPP).
Maksud & Tujuan
- Menjadi panduan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa.
- Memberikan kejelasan tentang pengelolaan, mekanisme, tugas, dan tata kerja TPP.
- Mendukung pencapaian SDGs Desa melalui pembangunan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ruang Lingkup Juknis
1. Tata cara pendampingan masyarakat desa:
- Pendataan desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa.
- Penggunaan dana desa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan.
- Musyawarah desa, pemberdayaan masyarakat, penanganan pengaduan, hingga respon terhadap bencana.
2. Pengelolaan TPP
- Rekrutmen, penempatan, honorarium, pengembangan kapasitas, sertifikasi.
- Etika profesi, kewajiban & larangan, sanksi, pembinaan, dan pengawasan.
3. Mekanisme Pendayagunaan TPP:
- Bentuk, pelaksanaan, pelaporan, serta hubungan antar pihak.
4. Rincian Tugas & Fungsi TPP:
- Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT).
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (kabupaten, provinsi, pusat).
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan supervisor.
Ketentuan Penting
- Seluruh surat perintah kerja TPP Tahun 2025 wajib disesuaikan dengan keputusan ini.
- Kepmen Nomor 143 Tahun 2022 dicabut.
- Berlaku sejak 19 Agustus 2025.
Output yang Diharapkan
- Pendampingan desa berjalan efektif, partisipatif, dan terarah pada SDGs Desa.
- Tersedia panduan resmi pengelolaan dan mekanisme kerja TPP.
- Terwujud tata kelola pendampingan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan >>Download<< filedibawah ini: