Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Terbit: Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

 


Pendamping-Desa.com–Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.

Permendesa ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta prioritas nasional dalam APBN 2026.

Dana Desa 2026 Difokuskan untuk 8 Prioritas Utama

Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yaitu:
  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa); 
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; 
  3. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting; 
  4. Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa; Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; 
  5. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD); 
  6. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa; 
  7. Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Fokus penggunaan Dana Desa tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

BLT Desa 2026: Maksimal Rp300 Ribu per Bulan

Permendesa ini menegaskan bahwa BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama dan harus diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas Nasional

Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.

Dana Operasional Pemerintah Desa Dibatasi Maksimal 3 Persen

Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.

Wajib Dipublikasikan dan Dilaporkan

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
  • baliho atau papan informasi desa, 
  • media sosial, 
  • website desa, 
  • sistem informasi desa,
  • dan media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.

Pedoman Penting bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dokumen strategis bagi:
  • pendamping desa, 
  • kepala desa dan perangkat desa, 
  • BPD, 
  • serta pemerintah daerah,
dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Unduh disisni:


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook