pendamping-desa.com-Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang sudah berbadan hukum wajib mendaftarkan dan memperbarui data mereka melalui microsite resmi. Tanpa registrasi melalui microsite ini, Kopdes tidak dapat mengajukan pembiayaan ke lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Budi Arie, microsite bukan sekadar alat pendataan: ia menjadi pintu utama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas koperasi di mata perbankan, BUMN, dan mitra usaha.
Melalui sistem ini, pemerintah bisa memonitor seluruh tahapan koperasi, termasuk pengembangan model bisnis dan status pembiayaan dari Himbara.
Menkop menekankan pentingnya percepatan sosialisasi dan pendampingan agar data microsite tidak hanya tersedia, tetapi juga terus diperbaharui.
Silahkan perbarui akun microsite melalui link berikut : https://merahputih.kop.id/masuk
Inti Penting:
1. Registrasi microsite wajib bagi Kopdes/Kel Merah Putih berbadan hukum.
2. Tanpa microsite → Tidak bisa ajukan pembiayaan.
3. Microsite adalah alat penting untuk digitalisasi koperasi demi peningkatan kapasitas operasional dan akses ke pembiayaan.
4. Data koperasi aktif tapi banyak yang belum memperbaharui info, tantangan ini perlu segera ditangani.