![]() |
| PMK No. 15 Tahun 2026 resmi terbit! Simak aturan lengkap penyaluran Dana Desa, DAU, dan DBH untuk Koperasi Desa Merah Putih serta dampaknya bagi pembangunan desa. |
pendamping-desa.com-Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan strategis melalui PMK No. 15 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.
Fokus Utama PMK 15/2026
Regulasi ini berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik koperasi, meliputi:
- Pembangunan gerai koperasi desa
- Pembangunan pergudangan
- Penyediaan kelengkapan operasional koperasi
Sumber Dana: Dari Mana Anggarannya?
Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari:
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Desa
Skema Pembiayaan: Koperasi Bisa Dibiayai Hingga Rp3 Miliar
Pemerintah bekerja sama dengan bank untuk menyediakan pembiayaan pembangunan koperasi dengan skema:
💵 Plafon maksimal: Rp3 miliar per unit koperasi
📉 Suku bunga: 6% per tahun
⏳ Tenor: 72 bulan (6 tahun)
🛑 Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan
Artinya, koperasi desa bisa memiliki fasilitas lengkap tanpa harus langsung menanggung beban biaya besar di awal.
Bagaimana Cara Pengembalian Cicilan?
Inilah bagian paling penting yang perlu dipahami oleh pendamping desa dan pemerintah desa. Pembayaran cicilan dilakukan melalui:
1. DAU/DBH
- Dibayarkan setiap bulan
- Sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah
- Bisa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun
Skema “Potong Langsung” (Top Slicing)
PMK ini menerapkan mekanisme unik:
- Dana DAU/DBH yang seharusnya masuk ke daerah akan dipotong langsung
- Hasil potongan tersebut digunakan untuk membayar cicilan ke bank
- Daerah tidak perlu repot membayar manual
- Namun, perlu penyesuaian dalam APBD
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah:
Aset hasil pembangunan koperasi menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Artinya:
- Bukan milik pribadi pengurus koperasi
- Harus dikelola untuk kepentingan masyarakat Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset di masa depan.
menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi prinsip:
✅ Transparansi
✅ Akuntabilitas
✅ Kehati-hatian
✅ Berbasis kinerja (performance based)
Ini menjadi landasan penting dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Mekanisme Pengajuan Penyaluran Dana
Proses penyaluran dana tidak dilakukan sembarangan. Berikut alurnya:
1. Bank mengajukan permohonan penyaluran dana
2. Harus dilengkapi:
- Dokumen serah terima pekerjaan
- Hasil reviu dari BPKP atau APIP
Jika terlambat, penyaluran bisa tertunda!!!
Semua Proses Berbasis Digital
PMK ini juga menegaskan bahwa:
Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik Keuntungan:
- Lebih cepat
- Lebih transparan
- Minim potensi manipulasi
Aturan Lama Resmi Dicabut
Dengan berlakunya PMK 15 Tahun 2026, maka:
1. PMK 49 Tahun 2025
2. PMK 63 Tahun 2025
Resmi tidak berlaku lagi Artinya, seluruh mekanisme kini mengacu pada aturan terbaru ini.
PMK No. 15 Tahun 2026 adalah langkah besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui koperasi.
Kunci suksesnya ada pada pengelolaan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.
Selengkapnya silahkan unduh file dibawah ini:
