Pemerintah Terbitkan SEB Tindak Lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Dana Desa

 


pendamping-desa.com-Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri pada 5 Desember 2025, memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai perubahan kebijakan pengalokasian dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

SEB yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia ini diterbitkan dalam rangka mendukung kebijakan nasional menyangkut percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai Inpres dan Keppres tahun 2025.

Pokok Isi SEB 

1. Penyesuaian Penggunaan Dana Desa

Dana Desa non earmark yang tidak tersalurkan dapat dipenuhi melalui beberapa alternatif pembiayaan, seperti:
  • Sisa Dana Desa earmark, 
  • Dana penyertaan modal desa yang belum digunakan, 
  • Sisa atau efisiensi anggaran tahun berjalan, 
  • Pemanfaatan SiLPA 2025.
  • Jika masih terdapat kekurangan, selisihnya dicatat sebagai kewajiban yang dibayarkan pada tahun 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.
2. Instruksi kepada Pemerintah Desa
  • Desa diminta segera melakukan Perubahan APBDes 2025. 
  • Kewajiban yang belum dibayar wajib dicatat dalam CaLK 2025. 
  • Desa harus menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026 dan melakukan perubahannya untuk memanfaatkan SiLPA 2025. 
  • Camat ditugaskan mengevaluasi perubahan APBDes terkait pergeseran anggaran.
3. Pelaporan
  • Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan SEB kepada Gubernur. 
  • Gubernur melaporkan ke tiga kementerian terkait: Desa PDTT, Keuangan, dan Dalam Negeri.
Penegasan Pemerintah 

Melalui SEB ini, pemerintah menegaskan pentingnya penyesuaian pengelolaan APBDes sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat kelembagaan ekonomi desa, khususnya melalui pembentukan Koperasi Merah Putih serta memastikan penyaluran Dana Desa tetap berjalan sesuai ketentuan terbaru.

Silahkan Unduh SEB Mentri dibawah ini:

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook