pendamping-desa.com-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, resmi mengumumkan pelaksanaan pengadaan kembali Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengadaan kembali TPP dilakukan pada setiap awal tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Dalam pengumuman tersebut, TPP aktif hingga 31 Desember 2025 diwajibkan melakukan pemutakhiran biodata serta mengunggah dokumen persyaratan, meliputi Surat Permohonan dikontrak kembali, Curriculum Vitae, dan berkas personal seperti KTP, KK, NPWP, ijazah terakhir, serta surat pernyataan bermaterai. Seluruh dokumen harus disampaikan melalui tautan resmi paling lambat 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Kemendesa PDT menegaskan bahwa seluruh dokumen wajib ditandatangani basah dan diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan. Hasil evaluasi kinerja TPP, yang telah ditetapkan oleh Kepala BPSDM dan direviu oleh Tim Persiapan Pengadaan Kembali, akan menjadi dasar dalam proses penetapan kontrak TPP tahun 2026.
PETUNJUK UNGGAH
DOKUMEN
1. TPP melakukan unduh dokumen tempalet SPO, CV, dan Surat Pernyataan yang tercantum dalam link: https://s.id/dokumenunggahpengadaankembali, kemudian semua dokumen diisi sesuai dengan ketentuan dalam persyaratan
Pengadaan
Kembali dan ditandatangani basah.
2. Setelah
ditandatangani dokumen discan dijadikan file pdf dengan maksimal ukuran 10 Mb.
3. Melakukan
Pemutahiran biodata dengan mengupload dokumen yang sudah ditandatangan basah,
melalui link: https://s.id/pengadaankembalitpp2026.
4. Bila data
sudah sesuai dan kelengkapan sudah terpenuhi dilanjutkan klik kirim.
5. Selesai.
Silahkan unduh surat resminya dibawah ini:
