pendamping-desa.com-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi merilis aturan main terbaru mengenai tata cara pembayaran honorarium dan Bantuan Operasional (BOP) bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPSDM No. 191 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Kegiatan Pembayaran TPP.
Kebijakan ini menjadi rujukan utama bagi seluruh jenjang pendamping, mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli (TAPM) Pusat, untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan waktu pencairan hak mereka.
Syarat Mutlak: Minimal 140 Jam Kerja & Daily Report
Berdasarkan dokumen Juknis tersebut, setiap TPP wajib memenuhi minimal 140 jam kerja per bulan (pp. 8, 10). Seluruh aktivitas ini harus terdokumentasi secara akurat melalui aplikasi Daily Report Pendamping (DRP).
Bagi PLD dan PD, ada tambahan kewajiban berupa kunjungan lapangan sekurang-kurangnya 15 hari dalam sebulan (p. 9). Jika syarat minimal jam kerja atau hari kunjungan ini tidak terpenuhi, maka TPP bersiap menghadapi pemotongan BOP secara proporsional sesuai rumus yang telah ditetapkan dalam Juknis (p. 13).
Kriteria Pembayaran: Kapan Dibayar Penuh atau Dipotong?
Aturan baru ini merinci secara detail kondisi tertentu yang mempengaruhi besaran hak yang diterima TPP:
- Bayar Penuh: Jika memenuhi 140 jam kerja, sedang cuti tahunan, atau izin alasan penting dengan sisa cuti mencukupi (p. 11).
- Bayar Honor Saja (Tanpa BOP): Berlaku bagi TPP yang mengambil cuti melahirkan, cuti ibadah, atau sakit selama 1 hingga 3 bulan penuh (p. 11).
- Potongan BOP: Dilakukan jika jumlah jam kerja atau hari kunjungan lapangan kurang dari standar minimal (p. 12).
- Tidak Dibayar: Jika bekerja kurang dari 5 hari atau kurang dari 40 jam kerja dalam sebulan tanpa keterangan sah (p. 12).
Proses pembayaran dilakukan secara lumpsum dan langsung (direct payment) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pribadi masing-masing TPP (p. 10). Sebelum cair, laporan individu akan melewati proses verifikasi dan validasi (Verval) berjenjang oleh Supervisor hingga disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (pp. 14, 16).
Selain honor dan BOP, Juknis ini juga mengatur kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT) serta pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai ketentuan tarif efektif terbaru (pp. 10-11, 17).
Dengan adanya Juknis 191/2026 ini, diharapkan seluruh tenaga pendamping dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam mengawal pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Selengkapnya silahkan Unduh file dibawah ini:
