Resmi! Surat Tugas Pendamping Desa Sumatera Selatan 2026 Terbit, Ini Isi Lengkap dan Tugasnya

 

Pendamping-desa.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Surat Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.

Surat Tugas tersebut bernomor 254.7/SDM.00.03/2026 dan ditetapkan pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Dasar Penerbitan Surat Tugas

Penerbitan surat tugas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Nomor 131 Tahun 2026 tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya pada 19 Februari 2026.

Selain itu, surat tugas ini juga menjadi dasar resmi untuk memberikan penugasan kepada para Tenaga Pendamping Profesional yang telah dikontrak pada tahun anggaran 2026 agar dapat melaksanakan tugas di lokasi masing-masing.

Landasan Hukum

Surat tugas ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya: 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Peraturan 
  4. Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa 
  5. Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
  6. Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Desa 
  7. Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan
Penugasan Tenaga Pendamping Profesional

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa: 

Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan ditugaskan untuk:

  1. Melaksanakan tugas sesuai posisi dan lokasi penugasan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa 
  2. Menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku 
  3. Melaporkan keberadaan kepada pemerintah setempat 
  4. Melaporkan keberadaan kepada supervisor sesuai wilayah kerja 
  5. Menyampaikan laporan hasil pekerjaan sesuai pedoman yang ditetapkan Daftar nama dan lokasi penugasan TPP tercantum dalam lampiran surat tugas.
Tujuan Penugasan 

Penugasan ini bertujuan untuk memastikan pendampingan masyarakat desa berjalan optimal, terutama dalam:

  • Peningkatan kapasitas desa 
  • Pengelolaan dana desa 
  • Pemberdayaan masyarakat 
  • Percepatan pembangunan desa
Surat tugas ini ditandatangani oleh Plh. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Ir. Ekatmawati, MM.

Dengan diterbitkannya surat tugas ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi Sumatera Selatan dapat menjalankan perannya secara maksimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa tahun 2026.

Selengkapnya silahkan Unduh file dibawah ini:


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook