Perubahan Besaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi TPP

 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diwajibkan menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

Selengkapnya silahkan >>download<< filenya dibawah ini:

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook