pendamping-desa.com-Pemerintah Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penerapan sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Program ini tidak hanya didukung penuh oleh aparat desa dan masyarakat, tetapi juga oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang aktif mendorong penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan informasi publik. Sungai Lilin, 4 Juni 2025
Kepala Desa Sumber Rejeki, Bapak Sutiman, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil dari komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka mendukung Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Penerapan PPID ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral kami kepada warga. Semua informasi desa kini bisa diakses secara terbuka, termasuk RAPBDes, APBDes, dan laporan pertanggungjawaban tahunan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan PPID, Desa Sumber Rejeki telah membentuk Tim PPID Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa sebagai PPID Utama, serta Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai operator. Informasi publik kini dapat diakses melalui papan pengumuman, dan layanan informasi di Desa yang dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.
Pendamping Lokal Desa (PLD), Andri Haryono, turut berperan aktif dalam proses sosialisasi dan pendampingan teknis pembentukan struktur PPID desa. Ia mengatakan, “Kami mendampingi proses dari awal, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan regulasi tingkat desa, hingga pelatihan teknis pengelolaan informasi. Tujuannya agar aparatur desa tidak hanya paham aturan, tapi juga mampu menjalankannya dengan baik.”
Dengan diterapkannya PPID, Desa Sumber Rejeki menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan partisipatif, selaras dengan prinsip-prinsip good governance.
Tags:
KABAR DESA