Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa

 


pendamping-desa.com-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menerbitkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menggantikan Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 beserta perubahannya, dengan tujuan memperkuat kapasitas dan kemandirian desa melalui pendekatan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Permendesa ini menetapkan bahwa pendampingan masyarakat desa adalah kegiatan pemberdayaan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif untuk mencapai SDGs Desa.

Salah satu perubahan signifikan dalam Permendesa ini adalah integrasi SDGs Desa sebagai kerangka utama dalam setiap tahap pendampingan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Pendamping desa kini diharapkan berperan sebagai agen perubahan yang mampu menganalisis data dan merancang solusi kontekstual berbasis SDGs.

Dengan diberlakukannya Permendesa Nomor 3 Tahun 2025, diharapkan terjadi transformasi dalam sistem pendampingan desa yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan.

Silahkan >>Download<< Permendesa Nomor 3 Tahun 2025, dibawah ini:

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook