pendamping-desa.com-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan bahwa Indeks Desa 2025 akan menjadi dasar dalam menghitung besaran pagu Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa alokasi Dana Desa mempertimbangkan status desa berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun sebelumnya. Desa dengan status tertinggal atau sangat tertinggal berhak memperoleh Dana Desa lebih besar dibandingkan desa berstatus maju, mandiri, atau berkembang.
Progres Pendataan: 28.894 Desa Telah Input Data
Hingga 21 Mei 2025, sebanyak 28.894 dari total 75.265 desa di Indonesia telah mulai menginput data Indeks Desa 2025. Artinya, masih terdapat sekitar 46.371 desa yang belum melakukan penginputan data. Kemendes PDT menekankan pentingnya percepatan pendataan ini karena keterlambatan dapat menghambat penentuan alokasi dana desa dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pendataan Berbasis Enam Dimensi
Pendataan Indeks Desa 2025 kini berbasis enam dimensi, yaitu: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran.
Beberapa desa telah melaksanakan musyawarah untuk menetapkan status Indeks Desa 2025. Misalnya, Desa Sumber Rejeki di Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan status sebagai Desa Mandiri dengan nilai 539. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, BPD, dan pendamping lokal desa.
Tags:
KABAR DESA