Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Sungai Lilin Telah Rampung


pendamping-desa.com-Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah menyelesaikan rangkaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di seluruh desa dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Kamis, 22/05/2025

Salah satu desa yang telah melaksanakan Musdesus penutup di akhir penjadwalan adalah Desa Pinang Banjar, yang menggelar kegiatan tersebut pada kamis, 22 Mei 2025, di balai pertemuan desa. Musdesus ini bertujuan untuk membentuk Kopdes MP yang akan menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal.


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, (Kemendes PDT) menargetkan agar seluruh Musdesus pembentukan Kopdes MP selesai pada akhir Mei 2025. Setelah Musdesus dan akta notaris rampung, koperasi akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum.

Program Kopdes MP diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan selesainya Musdesus di seluruh desa di Kecamatan Sungai Lilin, diharapkan pembentukan Kopdes MP dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Kesuksesan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Peran Aktif Pendamping Desa Serta PKH

Program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah menunjukkan kemajuan signifikan di berbagai daerah di Indonesia. Kesuksesan ini tidak lepas dari peran aktif pendamping desa dan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam mendukung proses pendirian dan pengembangan koperasi di tingkat desa.

Di kecamatan Sungai Lilin Pendamping Lokal Desa Andri Haryono, menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Kopdes MP membuat proses di desa-desa menjadi lebih efisien. Hal ini menunjukkan bahwa pendamping desa memainkan peran penting dalam memfasilitasi dan mempercepat proses pendirian koperasi di tingkat desa.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa dituntut untuk tetap netral dan tidak menjadi bagian langsung dari kepengurusan lembaga yang difasilitasinya, termasuk koperasi yang tumbuh di desa. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam tugas-tugas pendampingan desa.


Secara keseluruhan, kesuksesan pendirian Kopdes MP di berbagai daerah menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, pendamping desa, PKH, dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dengan dukungan dan keterlibatan aktif semua pihak, diharapkan Kopdes MP dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkeadilan.

Berikut Lampiran undangan dari kecamatan sungai lilin dalam kegiatan musdesus kopdes merah putih:





Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook