Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana daftar terlampir
1. Melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan posisi dan lokasi tugas yang ditugaskan sebagaimana lampiran Surat Perintah Melaksanakan Tugas ini.
2. Tugas pokok dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional pada masing-masing posisi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
3. Melaporkan keberadaan Tenaga Pendamping Profesional kepada Pemerintah setempat sesuai posisi dan lokasi tugas.
4. Melaporkan keberadaan Tenaga Pendamping Profesional kepada Supervisor sesuai posisi dan lokasi tugas.
5. Melaporkan hasil pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Selengkapnya silahkan >>Download<< file dibawah ini: