![]() |
| Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat koordinasi percepatan tahapan Dana Desa Tahun 2026 dan perencanaan desa Tahun 2027 pada 25 Mei 2026 di Sekayu. |
pendamping-desa.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyelesaian tahapan kegiatan Dana Desa Tahun 2026 serta perencanaan desa Tahun 2027, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Muba, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Musi Banyuasin.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa PDT Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, H. ALI BADRI, SH, ST, MT, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pendamping desa dalam mengawal percepatan tahapan Dana Desa agar pelaksanaan program pembangunan desa berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan konsolidasi seluruh tenaga pendamping desa agar proses perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas PMD Muba.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Muba, Indra Faizal, S.T, menyampaikan bahwa pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program desa berjalan sesuai ketentuan.
“Pendamping desa harus terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah desa, terutama dalam percepatan administrasi dan penyusunan perencanaan desa Tahun 2027,” kata Indra Faizal, ST.
Di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sumatera Selatan, Edi Suanto, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru terkait fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Pendamping desa diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru pemerintah pusat sehingga program pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Edi Suanto.
Melalui kegiatan rakor ini, diharapkan seluruh tenaga pendamping desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat meningkatkan koordinasi, memperkuat kapasitas pendampingan, serta mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Tags:
KABAR DESA

