Pendamping-Desa.com–Pemerintah resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Juli 2024.
Penetapan Hari Desa menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian adat dan budaya di seluruh wilayah Indonesia.
Desa sebagai Subjek Pembangunan Nasional
Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa desa memiliki kedudukan vital dalam:
- Pemerataan kesejahteraan masyarakat
- Penguatan persatuan dan keutuhan NKRI
- Pembangunan berbasis potensi lokal
- Pelestarian nilai adat, budaya, dan kearifan lokal
Melalui peringatan Hari Desa, pemerintah ingin membangun kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar desa tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan subjek utama pembangunan nasional.
Momentum Lahirnya UU Desa
Tanggal 15 Januari dipilih karena bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi tonggak sejarah pengakuan negara terhadap desa. UU Desa memberikan kejelasan status, kewenangan, serta kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sejak diberlakukannya UU Desa, pembangunan desa mengalami percepatan signifikan, mulai dari penguatan kewenangan desa, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pengelolaan Dana Desa yang lebih mandiri dan terarah.
Bukan Hari Libur Nasional
Dalam Keppres Nomor 23 Tahun 2024 juga ditegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional. Meski demikian, peringatannya diharapkan dapat diisi dengan berbagai kegiatan positif, seperti:
- Sosialisasi kebijakan desa
- Pameran inovasi dan produk unggulan desa
- Refleksi capaian pembangunan desa
- Penguatan peran pendamping desa dan kelembagaan desa
Dorongan bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa
Penetapan Hari Desa menjadi penguat moral bagi pendamping desa, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hari Desa juga diharapkan menjadi ruang publikasi kemajuan desa serta sarana berbagi praktik baik pembangunan desa di seluruh Indonesia.
Selengkapnya file dapat di Unduh dibawah ini:
