pendamping-desa.com-PMK No 7 Tahun 2026 tentang Dana Desa merupakan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN.
Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pendamping desa dalam memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Syarat Penyaluran Dana Desa 2026
Beberapa persyaratan utama meliputi:
- Peraturan Desa tentang APBDes telah ditetapkan;
- Laporan realisasi dan capaian output tahun sebelumnya tersedia;
- Data telah diinput dalam sistem pemerintah;
- Tidak terdapat permasalahan hukum yang belum diselesaikan;
