pendamping-desa.com-Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaporan Realisasi Pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa di seluruh Indonesia.
Surat Edaran bernomor B-294/PDP.04.04/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025 ini diterbitkan seiring dengan akan berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Dalam surat tersebut, TPP diminta untuk melakukan pendataan atas seluruh kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa.
Adapun beberapa hal yang perlu dilakukan oleh TPP antara lain:
- Melakukan pendataan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh desa dengan sumber Dana Desa.
- Melaporkan hasil pendataan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan melalui tautan pelaporan yang telah disediakan dan dilampirkan dalam surat edaran.
Kemendesa PDT menegaskan bahwa batas akhir penyampaian laporan adalah tanggal 20 Desember 2025. Oleh karena itu, seluruh TPP diharapkan dapat melaksanakan tugas ini dengan penuh ketelitian, keseksamaan, dan tanggung jawab.
Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pelaporan, TPP dapat menghubungi Sdri. Tamma Sofiyatul Banat melalui nomor 0857-7785-7785.
Surat Edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, dan ditembuskan kepada Kepala BPSDM PMDTT, Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, serta Plt. Koordinator Nasional Tenaga Pendamping Profesional.
Melalui pelaporan ini, Kemendesa PDTT berharap data realisasi pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 dapat terhimpun secara akurat sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pembangunan desa ke depan.
Surat resmi dapat di Unduh dibawah ini:
