pendamping-desa.com-Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi baru ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 hadir untuk meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa sekaligus menjalankan kebijakan Presiden terkait program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan ini, pemerintah menambahkan sejumlah persyaratan penyaluran dana, terutama pada tahap II.
Dalam regulasi tersebut, penyaluran Dana Desa tetap dibagi menjadi dua tahap: tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni, dan tahap II sebesar 40 persen paling cepat April. Setiap tahap mewajibkan desa memenuhi dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Yang menjadi sorotan adalah persyaratan baru untuk penyaluran tahap II, yaitu desa wajib menyampaikan akta pendirian atau bukti penyampaian pembentukan Koperasi Merah Putih ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes yang formatnya dicantumkan dalam lampiran resmi PMK.
Apabila desa tidak melengkapi persyaratan tahap II hingga 17 September 2025, penyaluran dana akan ditunda. Bahkan, untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut tidak akan disalurkan kembali, dan dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah maupun pengendalian fiskal nasional.
Selengkapnya silahkan Unduh file dibawah ini:
