Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.
Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 sebagai berikut, Silahkan >>>Download<<< file dibawah ini: