Dana Desa 2026 Resmi Dukung Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Alokasinya

 

Dana Desa 2026 dialokasikan Rp60,6 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pembiayaan gerai, gudang, dan ketahanan pangan.

pendamping-desa.com-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rangka memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan, dan memutus rantai distribusi yang merugikan petani.

Berdasarkan kebijakan APBN 2026, total alokasi Dana Desa mencapai Rp60,6 triliun. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk program reguler desa, tetapi juga secara khusus mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pemerintah menetapkan skema pembiayaan KDMP dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, suku bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal 6 tahun, serta masa tenggang hingga 12 bulan. Pembiayaan ini dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi, yang didukung oleh bank Himbara dan skema investasi pemerintah.

Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pagu dana dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Dana khusus KDMP disalurkan setelah adanya validasi dari APIP/BPKP dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Selain mendukung KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Selengkapnya silahkan Unduh filenya dibawah ini:


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook