pendamping-desa.com-Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, pada tanggal 12 Agustus 2025, dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dan pendanaan koperasi desa merah putih.
Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan pinjaman kepada KDMP berdasarkan keputusan Musyawarah Desa (atau Musyawarah Desa Khusus), yang melibatkan BPD dan masyarakat desa.
Persetujuan ini mencakup aspek seperti besaran pinjaman, mekanisme dukungan, serta penggunaan Dana Desa sebagai pengaman pengembalian pinjaman.
Berikut Format Surat Persetujuan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Dan Format Surat Kuasa Penempatan Dana Desa. >>Download<<