Pelaksanaan atas Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan

 


Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan sebagaimana tertuang dalam mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan >>Download<< file dibawah ini:



Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook