Menindaklanjuti hasil Rapat Terbatas Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Maret 2025 dan lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam rangka terbentuknya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) yang akan dicanangkan pada Peringatan Hari Koperasi Nasional pada tanggal 12 Juli 2025, dimana Pembentukannya melalui 3 model yaitu:
1. Pendirian koperasi baru;
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada;
3. Revitalisasi koperasi.
Surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Nomor: 500.3/2483/SJ dapat di unduh filenya dibawah ini: