Jam Kerja Pendamping Desa Bulan April 2025

 


Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, jumlah jam kerja minimal yang wajib dipenuhi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah 140 jam per bulan. Namun demikian, memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masing-masing Nomor 1017 dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka jumlah hari kerja efektif pada bulan April 2025 adalah 16 hari. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka jumlah jam kerja yang diperhitungkan untuk kebutuhan pembayaran honorarium dan bantuan operasional pada bulan April 2025 adalah selama 16 hari kerja efektif dengan waktu kerja minimal adalah 7 (tujuh) jam per hari. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Untuk wilayah PPK IV (Empat) Berdasarkan Nomor Surat 396/DRP-TPP/P3MD/PPK-IV/2025, Silengkapnya file dibawah ini:


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook