SK TPK Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa

 


pendamping-desa.com-TPK itu sendiri sesuai dengan Pasal 11 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menjelaskan bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) terdiri dari unsur perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan masyarakat dan jumlahnya minimal 3 (tiga) orang serta berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

Adapun tugas TPK dalam Pengadaan adalah: 

a. melaksanakan Swakelola; 

b. menyusun dokumen Lelang; 

c. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia; 

d. memilih dan menetapkan Penyedia; 

e. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan 

f. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi dalam pembangunan Desa yang termuatdalam SK TPK.

Pemerintah Desa atau pemdes dapat memberikan honorarium untuk organisasi tim pelaksana kegiatan Desa dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan besaran honor dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

Berikut kami bagikan SK TPK dalam pengadaan barang/jasa di Desa versi terbaru: 


Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook