Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024: Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa

 


pendamping-desa.com-Yang mendasari ditetapkannya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di desa yang mengutamakan peran serta Masyarakat melalui Swakelola, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2024 ini untuk menetapkan Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.yang tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Adapun model dokumen swakelola pengadaan barang/jasa di Desa adalah: 

a. Lampiran I – Model Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 
b. Lampiran II - Model Dokumen Persiapan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa; 
c. Lampiran III - Model Dokumen Pelaksanaan Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa; dan 
d. Lampiran IV - Model Dokumen Persiapan Pelaporan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pada dokumen lampiran dalam Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa akan dibagikan pada postingan terpisah yang siap disesuaikan dengan kodisi Desa masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.

Lampiran Dokumen Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada lampiran Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagai berikut:

Silahkan unduh file dibawah ini:

Lebih baru Lebih lama

Recent in Sports

Facebook