pendamping-desa.com-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDDTT) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan memo internal terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) periode Februari 2026.
Memo bernomor 054/Korprov.16-M/P3MDDTT/IV/2026 tersebut diterbitkan oleh Koordinator Provinsi Sumatera Selatan pada 30 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh TAPM Provinsi, Koordinator Kabupaten/Kota, serta Tenaga Pendamping Profesional tingkat Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Iuran BPJS TK Februari 2026 Belum Sempat Dipotong
Dalam isi memo dijelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan TPP untuk periode Februari 2026 hingga saat ini belum dilakukan proses pendebetan otomatis (auto debet) dari rekening pendamping desa.
Sebelumnya, proses auto debet yang dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk hanya berhasil untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan periode Januari 2026 yang dilakukan pada 17 Maret 2026.
Keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan adanya kendala pada layanan Virtual Account (VA) atas nama Tenaga Pendamping Profesional Kemendes PDTT Sumatera Selatan yang mengakibatkan kegagalan transaksi pembayaran dari pihak bank ke BPJS Ketenagakerjaan.
Auto Debet Dilakukan Bersamaan Gaji April 2026
Dalam memo tersebut dijelaskan bahwa proses auto debet iuran BPJS Ketenagakerjaan periode Februari 2026 akan dilakukan pada saat pencairan gaji bulan April 2026.
Seluruh Tenaga Pendamping Profesional diminta memastikan saldo rekening mencukupi sesuai nominal iuran yang wajib dibayarkan agar proses pendebetan tidak mengalami kendala.
Selain itu, para pendamping juga diimbau untuk tidak menggunakan dana yang telah disiapkan untuk pembayaran BPJS hingga proses auto debet selesai dilakukan oleh pihak Bank BNI.
Koordinator Kabupaten Diminta Aktif Mengingatkan Pendamping
Koordinator Kabupaten/Kota diminta terus mengingatkan seluruh TPP terkait kesiapan saldo rekening dan proses auto debet BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kegagalan pembayaran iuran yang dapat berdampak pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pendamping desa.
Selengkapnya silahkan Unduh file dibawah ini:
