Pusat Evaluasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal menggelar Rapat Penggalian Informasi Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan pemberdayaan masyarakat desa serta menggali data pelaksanaan di lapangan.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pembangunan desa telah berubah secara fundamental. Desa kini diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Dua asas utama yang melandasi kebijakan ini adalah rekognisi, yaitu pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa, dan subsidiaritas, yakni kewenangan desa untuk mengatur urusan lokal demi kepentingan masyarakat setempat.
Selengkapnya materi dapat di Unduh dibawah ini:
Tags:
KABAR DESA
