pendamping-desa.com-Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi melarang Koperasi Desa (Kopdes) melakukan kegiatan simpan pinjam di tahap awal pelaksanaan program. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Kopdes benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga penggerak ekonomi produktif di tingkat desa, bukan sekadar lembaga keuangan semata.
"Fokus awal program Kopdes adalah membangun kapasitas kelembagaan dan mendorong kegiatan ekonomi yang produktif berbasis potensi lokal. Kegiatan simpan pinjam tidak diperbolehkan dulu sampai sistem dan pengawasan berjalan optimal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM.
Larangan tersebut tertuang dalam pedoman teknis pelaksanaan Kopdes tahun 2025, yang dikeluarkan untuk mencegah praktik koperasi yang hanya berorientasi pada kredit konsumtif dan berpotensi menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
Fokus pada Usaha Produktif dan Pemberdayaan
Pemerintah mendorong Kopdes untuk terlebih dahulu fokus pada usaha produktif seperti pengolahan hasil pertanian, penguatan UMKM desa, dan pengembangan unit usaha berbasis potensi lokal. Dalam tahap awal ini, pendampingan, pelatihan, dan penguatan tata kelola menjadi prioritas utama.
"Kita ingin memastikan Kopdes berjalan sesuai prinsip koperasi sejati, yaitu gotong royong, transparan, dan berkelanjutan. Simpan pinjam boleh dilakukan nanti, setelah koperasi dinilai siap oleh tim verifikasi," tambah Deputi tersebut.
Respon Masyarakat Desa
Beberapa kepala desa menyambut baik kebijakan ini, meskipun ada juga yang menyayangkan karena sebagian warga sudah berharap pada akses pinjaman cepat dari koperasi.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan evaluasi dan membuka kemungkinan untuk memperluas kegiatan koperasi secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing daerah.
Tags:
KABAR DESA