![]() |
Pengurus Koperasi Merah Putih dikategorikan sebagai pekerja. Simak ketentuan struktur organisasi dan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih di sini. |
pendamping-desa.com-Dalam upaya membangun fondasi ekonomi dari akar rumput, pemerintah Indonesia menggagas pembentukan koperasi desa secara masif untuk menjangkau puluhan ribu wilayah di Indonesia.
Inisiatif ini menyasar lebih dari 80 ribu desa dan melibatkan sinergi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Desa PDT dan Kementerian Sosial.
Program ini bukan sekadar proyek administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk membangkitkan potensi ekonomi lokal. Melalui koperasi, pemerintah ingin menciptakan pusat-pusat aktivitas ekonomi desa.
Dengan harapan mampu mengelola distribusi hasil pertanian, menyediakan bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, hingga akses permodalan melalui sistem simpan pinjam yang transparan dan terjangkau.
Dengan sistem keuangan yang dikontrol oleh warga sendiri, pemerintah juga berharap lahir kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan yang kuat di tingkat desa, sekaligus mempersempit jurang kemiskinan yang telah lama mengakar.
Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih
Dalam struktur organisasi Koperasi Merah Putih yang beroperasi di tingkat desa dan kelurahan, kepengurusan tak bisa diisi sembarangan.
Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.
Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi.
Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara. Keterwakilan perempuan pun menjadi aspek yang tak boleh diabaikan.
Sebagai pelaksana teknis harian, pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka, memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi.
Tugas Pokok Pengurus Koperasi Secara Umum
1. Mengelola Koperasi dan Usahanya;
2. Mengajukan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran;
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban;
5. Memelihara Daftar Anggota dan Pengurus.
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?
Pengurus Koperasi Merah Putih dikategorikan sebagai pekerja, sementara koperasi bertindak sebagai pemberi kerja. Hal ini menempatkan pengurus dalam cakupan perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak upah yang layak.
Awalnya, UU No. 17 Tahun 2012 mengatur bahwa gaji dan tunjangan pengurus ditentukan melalui rapat anggota. Namun, setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013, ketentuan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.
Karena itu, besaran gaji pengurus koperasi kini ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional.
Prinsip demokrasi koperasi memberi ruang bagi anggota untuk menetapkan kompensasi secara transparan dan sesuai kemampuan koperasi.
Menurut informasi yang beredar, disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima oleh pengurus Kopdes Merah Putih berkisar dari 5-15 juta.
Namun, informasi yang beredar dengan menyebutkan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih adalah hoax. Hal tersebut telah dikabarkan Kementerian Koperasi melalui Instagram resmi @kemenkop pada Jumat (25/4/2025).